Berita Uganda

Otoritas Uganda Cabut Dakwaan Terhadap Dua Wanita yang Ditangkap karena Ciuman Sesama Jenis

Otoritas Uganda secara resmi telah menghentikan kasus pidana terhadap dua wanita, Wendy Faith yang berusia 22 tahun dan Alecia Diana Denise yang berusia 21 tahun, yang ditangkap awal tahun ini karena berciuman di depan umum. Hal ini diumumkan oleh pembela hak asasi manusia Uganda, Frank Mugisha.

Kedua gadis itu ditahan pada 18 Februari 2026 di kota Arua di bagian utara negara itu setelah tetangga melapor ke polisi. Mereka dituduh “mempraktikkan homoseksualitas” dan melakukan “tindakan tidak senonoh”. Menurut MambaOnline, kasus ini ditutup berdasarkan keputusan Direktur Penuntutan Umum Uganda. Organisasi hak asasi manusia LGBT SMUG International menyebut keputusan ini sebagai “kemenangan penting”.

Jika terbukti bersalah di bawah Undang-Undang Anti-Homoseksualitas 2023, para wanita itu menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Undang-undang ini dianggap sebagai salah satu yang paling ketat di dunia: undang-undang ini menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan sesama jenis dan hukuman mati untuk “homoseksualitas dengan keadaan yang memberatkan”, serta mengkriminalisasi “propaganda homoseksualitas”. Pertimbangan gugatan untuk membatalkan undang-undang ini saat ini ditunda hingga ada keputusan dari Mahkamah Agung Uganda.

Materi terkait

Berita terbaru

Di Texas, Organisasi Pemuda LGBT Tertua OutYouth Memulai Pembangunan Pusat Komunitas Baru Yayasan Tom of Finland Putuskan Hubungan dengan Rumah Bersejarah Sang Seniman di Los Angeles Sejarawan Soroti Penerbitan Vice Versa, Majalah Lesbian Pertama di AS pada Tahun 1947