Berita Polandia

Polandia Mulai Akui Pernikahan Sesama Jenis yang Dilangsungkan di Luar Negeri

Sejak 23 Agustus 2026, aturan baru telah mulai berlaku di Polandia, yang memungkinkan kantor catatan sipil untuk secara resmi mendaftarkan akta nikah sesama jenis yang dilangsungkan di luar negeri. Ini menjadi pengakuan sistemik pertama atas serikat semacam itu di negara di mana pernikahan sesama jenis domestik masih ilegal.

Perubahan tersebut diadopsi oleh pemerintah setelah putusan terkait dari Pengadilan Kehakiman Uni Eropa dan Mahkamah Administrasi Tertinggi Polandia. Menurut publikasi The Washington Blade, formulir catatan sipil baru sekarang mencakup tiga opsi: “wanita dan pria”, “wanita dan wanita”, serta “pria dan pria”.

Penerapan aturan baru tersebut menghadapi perlawanan dari Mahkamah Konstitusi Polandia. Pada akhir Juli, pengadilan memutuskan bahwa pendaftaran serikat sesama jenis asing bertentangan dengan konstitusi negara, yang mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan pria dan wanita. Namun, pemerintah saat ini menolak untuk mematuhi keputusan ini, mengutip ketidakabsahan komposisi mahkamah saat ini. Menteri Digitalisasi Krzysztof Gawkowski menekankan bahwa transkripsi dokumen tetap legal, dan pada hari-hari pertama lebih dari sepuluh pasangan menerima sertifikat baru.

Materi terkait

Berita terbaru

Di Texas, Organisasi Pemuda LGBT Tertua OutYouth Memulai Pembangunan Pusat Komunitas Baru Yayasan Tom of Finland Putuskan Hubungan dengan Rumah Bersejarah Sang Seniman di Los Angeles Sejarawan Soroti Penerbitan Vice Versa, Majalah Lesbian Pertama di AS pada Tahun 1947