Polandia Mulai Akui Pernikahan Sesama Jenis yang Dilangsungkan di Luar Negeri
Sejak 23 Agustus 2026, aturan baru telah mulai berlaku di Polandia, yang memungkinkan kantor catatan sipil untuk secara resmi mendaftarkan akta nikah sesama jenis yang dilangsungkan di luar negeri. Ini menjadi pengakuan sistemik pertama atas serikat semacam itu di negara di mana pernikahan sesama jenis domestik masih ilegal.
Perubahan tersebut diadopsi oleh pemerintah setelah putusan terkait dari Pengadilan Kehakiman Uni Eropa dan Mahkamah Administrasi Tertinggi Polandia. Menurut publikasi The Washington Blade, formulir catatan sipil baru sekarang mencakup tiga opsi: “wanita dan pria”, “wanita dan wanita”, serta “pria dan pria”.
Penerapan aturan baru tersebut menghadapi perlawanan dari Mahkamah Konstitusi Polandia. Pada akhir Juli, pengadilan memutuskan bahwa pendaftaran serikat sesama jenis asing bertentangan dengan konstitusi negara, yang mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan pria dan wanita. Namun, pemerintah saat ini menolak untuk mematuhi keputusan ini, mengutip ketidakabsahan komposisi mahkamah saat ini. Menteri Digitalisasi Krzysztof Gawkowski menekankan bahwa transkripsi dokumen tetap legal, dan pada hari-hari pertama lebih dari sepuluh pasangan menerima sertifikat baru.


